5 Klasifikasi Keluarga Sakinah

5 Klasifikasi Keluarga Sakinah


Klasifikasi Keluarga Sakinah jelas H. Afrizal ada 5 yakni Keluarga Pra Sakinah, Keluarga Sakinah Satu, Keluarga Sakinah Dua, Keluarga Sakinah Tiga, dan Keluarga Sakinah Plus.


Tolok ukur keluarga Pra sakinah adalah Keluarga dibentuk tidak melalui perkawinan yang sah. Keluarga dibentuk tidak sesuai ketentuan perundang-undangan perkawinan yang berlaku. Tidak memiliki dasar keimanan.Tidak melakukan shalat wajib. Tidak mengeluarkan zakat fitrah. Tidak menjalankan puasa wajib. Tidak tamat SD, dan tidak dapat baca tulis. Termasuk kategori fakir dan atau miskin. Berbuat Asusila dan Terlibat perkara-perkara kriminal.” Terangnya.


Tolok ukur keluarga sakinah satu adalah Perkawinan sesuai dengan peraturan syariat dan undang-undang Nomor 1 tahun 1974. Keluarga memilki surat nikah atau bukti lain sebagai bukti perkawinan yang sah. Mempunyai perangkat shalat. sebagai bukti melaksanakan sholat wajib dan dasar keimanan. Terpenuhi kebutuhan makanan sebagai tanda bukan tergolong fakir miskin. Masih sering meninggalkan sholat. Jika sakit sering pergi ke dukun. Percaya terhadap tahayul. Tidak datang di pengajian / Majlis Ta’lim. Dan Rata–rata Keluarga tamat / memiliki ijazah SD.


“Adapun Tolok ukur keluarga sakinah dua yakni Memenuhi keriteria keluarga sakinah I. Tidak terjadi perceraian, kecuali sebab kematian atau hal sejenis lainya yang mengharuskan terjadinya perceraian itu. Penghasilan keluarga melebihi kebutuhan pokok, sehingga bisa menabung. Rata-rata keluarga memeliki ijazah SLTP. Memiliki rumah sendiri meskipun sederhana. Keluarga aktif dalam kegiatan kemasyarakatan dan sosial keagamaan. Mampu memenuhi standar makanan yang sehat/memenuhi empat sehat lima sempurna. Dan Tidak terlibat perkara kriminal, judi, mabuk, prostitusi dan perbuatan amoral lainnya.” Katanya lagi.


Adapun Tolok ukur keluarga sakinah tiga, lanjut H. Afrizal yakni memenuhi keriteria keluarga sakinah II. Aktif dalam upaya meningkatkan kegiatan dan gairah keagamaan di masjid-masjid maupun dalam keluarga. Keluarga aktif jadi pengurus kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Aktif memberikan dorongan dan motivasi dan untuk meningkatkan kesehatan ibu dan anak serta kesehatan masyarakat umumnya. Rata-rata keluarga memilki ijazah SLTA ke atas. Mengeluarkan zakat ,infaq, sedekah dan wakaf senantiasa meningkat. Meningkat pengeluaran kurban. Dan Melaksanakan ibadah haji secara baik dan benar, sesuai dengan ketentuan agama dan ketentuan perundangan yang berlaku.


Selanjutnya adalah Tolok ukur keluarga sakinah plus, yakni Memenuhi kriteria keluarga sakinah III. Keluarga yang telah melaksanakan haji dapat memenuhi kriteria haji mabrur. Menjadi tokoh agama, tokoh masyarakat dan tokoh organisasi yang dicintai oleh masyarakat dan keluarganya. Pengeluaran zakat, infaq, sedekah jariyah, wakaf meningkat, baik secara kualitatif maupun kuantitatif.


Meningkatnya kemampuan keluarga dan masyarakat sekelilingnya dalam memenuhi ajaran agama. Keluarga mampu mengembangkan ajaran agama. Rata-rata anggota keluarga memiliki ijazah sarjana. Nilai-nilai keimanan, ketaqwaan, dan Akhlaqul Karimah tertanam dalam kehidupan pribadi dan keluarganya. Tumbuh berkembang perasaan cinta kasih sayang secara selaras serasi dan seimbang dalam anggota keluarga dan lingkungannya. Mampu menjadi suri tauladan bagi masyarakat sekitarnya.


“Banyak kegiatan yang telah dilakasanakan oleh Kementerian Agama dalam rangka meningkatkan kualitas Keluarga Sakinah di Kabupaten Karimun diantaranya Pembinaan Keluarga Sakinah bagi Remaja Usia Nikah, Pembinaan Keluarga Sakinah bagi Pegawai Negeri Sipil, Bekerja sama dengan BP4, BKBD PP PA, DINKES, IBI, Konselor dan Mediator BP4 Menyelenggarakan KURSUS PRA NIKAH bagi Catin dan Remaja Usia Nikah dan Pemilihan Keluarga Sakinah Teladan tingkat kabupaten dan mengirimkan utusan ke tingkat Provinsi Kepulauan Riau. “ pungkasnya.

Sumber :
http://kemenagkarimun.blogspot.co.id/2015/12/ciri-dan-kriteria-keluarga-sakinah.html
Back To Top